Pemkot Cimahi Larang Pembakaran Sampah, Warga Diimbau Waspadai Risiko Kebakaran saat Musim Kemarau
JURNAL BEWARA NUSANTARA, CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di pekarangan maupun lahan terbuka, terutama selama musim kemarau. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran serta mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan larangan membakar sampah telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Aturan sudah jelas melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya," ujar Chanifah, Kamis (10/7/2026).
Menurutnya, kondisi cuaca yang panas disertai angin kencang selama musim kemarau membuat api dari pembakaran sampah lebih mudah menyebar ke area sekitar. Situasi tersebut berpotensi memicu kebakaran pada permukiman, lahan kosong, semak belukar, hingga kawasan hutan.
Selain meningkatkan risiko kebakaran, aktivitas membakar sampah juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Asap hasil pembakaran mengandung berbagai zat berbahaya, seperti karbon monoksida dan partikel halus, yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, memperburuk penyakit asma, serta mencemari udara.
"Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Hal ini merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele," katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, DLH Kota Cimahi mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungan sekitar. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh tim penegakan hukum lingkungan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, DLH juga akan menerbitkan surat edaran yang akan disampaikan ke seluruh wilayah di Kota Cimahi sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran akibat pembakaran sampah.
"Kami akan menyebarkan surat edaran ke setiap wilayah sebagai langkah antisipasi terhadap kebakaran yang dipicu pembakaran sampah. Kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik tersebut agar dapat segera dilakukan penanganan," jelas Chanifah.
Pemkot Cimahi menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan terkait larangan membakar sampah akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk membiasakan memilah dan mengelola sampah sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan.
"Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Pengelolaan sampah yang baik menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.
-Jy

Posting Komentar untuk "Pemkot Cimahi Larang Pembakaran Sampah, Warga Diimbau Waspadai Risiko Kebakaran saat Musim Kemarau"