DPRD: Mediasi Aduan Warga RW 28, Kuasa Hukum PT CAPP Minta Proses Sesuai Regulasi
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi ini dihadiri lintas dinas teknis, meliputi Dinas PUPR, DPKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, DPMPTSP, Camat Cimahi Selatan, hingga Lurah Melong guna memediasi aduan warga terhadap PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang.
Perwakilan sekaligus Kuasa Hukum PT CAPP, Stevanus Gultom, menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti rekomendasi penyesuaian operasional dari Dinas Teknis maupun pimpinan DPRD.
"Terkait rekomendasi dari dinas teknis, kami pasti akan terima dan kaji untuk dilakukan perbaikan. Sejauh ini perbaikan-perbaikan tersebut juga terus kami lakukan secara berkesinambungan (continue)," ujar Stevanus saat diwawancarai usai rapat.
Di sisi lain, Stevanus menyayangkan tuntutan akhir dari warga RW 28 yang secara bertubi-tubi menginginkan penutupan operasional perusahaan. Ia menegaskan bahwa langkah penutupan tidak dapat dilakukan serta-merta tanpa kajian rinci dan prosedur hukum yang berlaku.
"Prosesnya kan harus dikaji sesuai regulasi. Kalaupun ditemukan adanya pelanggaran, tentu ada sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Tidak mungkin tiba-tiba langsung ditutup," terangnya.
Stevanus menuturkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya selalu terbuka untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat. Kendati demikian, dialog sering kali menemui jalan buntu akibat tuntutan warga yang berfokus pada penutupan perusahaan.(JY)

Posting Komentar untuk " DPRD: Mediasi Aduan Warga RW 28, Kuasa Hukum PT CAPP Minta Proses Sesuai Regulasi"