Pekerjaan Molor, Pembangunan SMPN di Cukuh Balak Terancam Putus Kontrak
Tanggamus – Pekerjaan pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, diduga terancam putus kontrak. Hingga menjelang akhir tahun 2025, progres pembangunan dinilai masih jauh dari kata selesai.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang beredar, kondisi bangunan belum menunjukkan penyelesaian signifikan, padahal waktu pelaksanaan proyek telah memasuki penghujung tahun anggaran. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Sebelumnya, pembangunan gedung sekolah ini sempat menjadi sorotan di sejumlah media daring di Lampung.
Proyek tersebut disorot karena dinilai tidak dikerjakan secara maksimal. Beberapa temuan di lapangan, menurut informasi yang beredar, antara lain penggunaan material pasir yang diduga masih bercampur tanah serta metode pengadukan material beton yang dinilai tidak sesuai standar teknis.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, menyampaikan bahwa proyek pembangunan SMPN Satu Atap Cukuh Balak berpotensi mengalami pelanggaran kontrak.
“Jika dilihat dari kondisi saat ini, pekerjaan masih jauh dari selesai, sementara waktu pelaksanaan sudah berada di akhir tahun 2025. Ini patut diduga melanggar ketentuan dalam dokumen tender,” ujar Helmi, Senin (22/12/2025).
Helmi juga mempertanyakan informasi yang tercantum pada laman LPSE Kabupaten Tanggamus, yang menyebutkan bahwa paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai.
“Di lapangan belum selesai, tetapi di sistem LPSE tercatat selesai. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya,” ungkapnya.
Menurut Helmi, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, batas waktu penyelesaian pekerjaan merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa. Apabila pekerjaan melampaui batas waktu tanpa dasar yang sah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Ia merujuk Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang kewajiban para pihak dalam perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi.
“Dalam konteks proyek pemerintah, jika penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, maka pemberi kerja dapat mengenakan sanksi sesuai kontrak,” tegasnya.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan, lanjut Helmi, di antaranya denda keterlambatan, penghentian sementara pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman penyedia jasa dalam daftar hitam (blacklist), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Helmi menekankan bahwa penerapan sanksi tersebut tetap harus mengacu pada isi kontrak dan hasil evaluasi resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi pembangunan gedung SMPN Satu Atap Cukuh Balak tersebut.
Sementara media ini meminta konfirmasi melalu pesan WhatsApp kepada PLT kadis pendidikan namun kadis memelih bungkam walaupun terpantau nomer aktif. (ihsan)

Posting Komentar untuk "Pekerjaan Molor, Pembangunan SMPN di Cukuh Balak Terancam Putus Kontrak "