Genjot PAD 2026, Pemkot Cimahi Perluas Pembebasan PBB hingga Rp100 Ribu dan Beri Diskon Awal Tahun
JBN - CIMAHI, Pemerintah Kota Cimahi memasang target ambisius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026. Salah satu sektor yang menjadi andalan utama adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang ditargetkan mampu memberikan kontribusi pendapatan lebih dari Rp65,5 miliar.
Optimisme ini didasari oleh kesiapan Pemerintah Kota dalam menerapkan sejumlah strategi fiskal. Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan warga yang rentan secara ekonomi.
Perluasan Insentif dan Pembebasan Pajak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa kunci utama dalam mencapai target tersebut adalah pemberian insentif pajak yang lebih luas. Salah satu kebijakan terbaru yang paling signifikan adalah skema pengurangan hingga pembebasan PBB.
Tahun ini, masyarakat dengan nilai ketetapan PBB mulai dari Rp0 hingga Rp100.000 mendapatkan pengurangan penuh atau dibebaskan dari kewajiban pajak. Rentang ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya memberikan pembebasan untuk ketetapan di bawah Rp50.000.
“Ini bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD dan perlindungan sosial bagi warga yang rentan secara ekonomi,” ujar Mardi pada Jumat (6/2/2026).
Skema Diskon Pembayaran Lebih Awal Bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan di atas Rp100.000, Pemkot Cimahi juga menyediakan stimulus berupa potongan pembayaran bagi mereka yang melunasi pajak lebih awal:
Diskon 10%: Berlaku untuk pembayaran pada periode Januari hingga April 2026.
Diskon 5%: Berlaku untuk pembayaran pada bulan Mei 2026.
Selain itu, kemudahan diberikan kepada kelompok pensiunan dan veteran. Pada tahun 2026, mereka yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan pengurangan PBB tidak perlu lagi mengajukan permohonan ulang secara manual. Kebijakan keringanan tersebut kini berlaku otomatis selama subjek pajak masih memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Peringatan Sanksi Administratif Pemerintah Kota Cimahi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan masa diskon yang tersedia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu pembayaran PBB ditetapkan hingga 30 September 2026. Wajib pajak yang melakukan pembayaran melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen setiap bulannya.
Dengan perpaduan antara kebijakan insentif yang berkeadilan dan pengawasan kepatuhan yang ketat, Pemerintah Kota Cimahi optimistis target PAD dari sektor PBB tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memberikan napas bagi perekonomian masyarakat.
-JY

Posting Komentar untuk "Genjot PAD 2026, Pemkot Cimahi Perluas Pembebasan PBB hingga Rp100 Ribu dan Beri Diskon Awal Tahun"