Peringati HPSN 2026, Pemkot Cimahi Resmikan TPST Selatan
JBN - Cimahi, Peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di wilayah Cimahi Selatan dilakukan sebagai bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis pengurangan sampah dari sumbernya. Langkah strategis ini diambil bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap 21 Februari, yang memiliki makna historis mendalam bagi Kota Cimahi. Tragedi longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah pada tahun 2005 menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial dan reaktif.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa momentum HPSN harus diterjemahkan ke dalam langkah nyata yang memberikan dampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. “Peresmian TPST Utama Cimahi Selatan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus berbenah. Sampah tidak boleh lagi menjadi ancaman, tetapi harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberi manfaat dan menjamin keselamatan lingkungan,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, TPST Utama Cimahi Selatan dirancang memiliki kapasitas pengolahan antara 10 hingga 15 ton sampah per hari. Dengan timbulan sampah Kota Cimahi yang mencapai sekitar 234 ton per hari, fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi beban pengangkutan ke TPA. Keberadaan TPST tersebut juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan program Cimahi Zero to TPA, yakni mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir melalui optimalisasi pengolahan di tingkat kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan Kota Cimahi. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Cimahi mencapai sekitar 584 ribu jiwa dengan timbulan sampah berkisar antara 234 hingga 250 ton per hari. “Saat ini tingkat pengelolaan sampah Kota Cimahi baru mencapai sekitar 49,6 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 50 persen sampah yang belum terkelola secara optimal dan menjadi pekerjaan rumah bersama,” jelas Chanifah.
Sebelum beroperasinya TPST Utama Cimahi Selatan, Pemerintah Kota Cimahi telah memiliki dua TPST utama, yakni TPST Santiong dan TPST Lebaksaat di wilayah Cimahi Utara. Namun, meningkatnya timbulan sampah menuntut penambahan kapasitas dan pemerataan layanan. Chanifah menjelaskan, TPST Utama Cimahi Selatan memanfaatkan bangunan eks pabrik yang sudah tidak beroperasi, sehingga mempercepat proses penyediaan fasilitas sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang ada.
Selain pengolahan utama, TPST ini juga dilengkapi unit finishing goods untuk mengolah residu menjadi produk bernilai guna, seperti refuse derived fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan oleh sektor industri. “TPST ini kami dedikasikan untuk melayani wilayah Cimahi Selatan yang menampung lebih dari separuh penduduk Kota Cimahi. Keberhasilannya sangat bergantung pada peran aktif masyarakat, terutama dalam pemilahan sampah dari sumber,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengembangan pengolahan sampah ke depan tidak hanya terbatas pada RDF, tetapi juga dapat diarahkan pada produk bernilai tambah lain seperti kompos standar, biomassa, magot kering, biji plastik, hingga paving block, dengan dukungan regulasi, pembiayaan, dan penguatan kelembagaan. Pemerintah Kota Cimahi berharap peresmian TPST Utama Cimahi Selatan menjadi tonggak penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi. Melalui momentum HPSN 2026, Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus bergerak menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan
-JY

Posting Komentar untuk "Peringati HPSN 2026, Pemkot Cimahi Resmikan TPST Selatan"