Reaktivasi Dibuka, 19 Ribu Lebih Warga Cimahi Terdampak Penonaktifan PBI JKN
Cimahi, JBN- Pemerintah Kota Cimahi bergerak merespons penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (10/2/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.
Penonaktifan PBI JK mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (kenaikan desil kesejahteraan), ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.
Mekanisme Reaktivasi Dibuka
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang tengah menjalani rawat inap atau pengobatan rutin.
Reaktivasi dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi.
Pemkot menegaskan, reaktivasi bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Skema Alternatif PBPU Pemda
Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan alternatif melalui skema kepesertaan PBPU Pemda. Skema ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif memberikan informasi sekaligus membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN berjalan lebih tepat sasaran dan berkeadilan. (VRM)

.jpeg)
Posting Komentar untuk "Reaktivasi Dibuka, 19 Ribu Lebih Warga Cimahi Terdampak Penonaktifan PBI JKN"