Guna Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi, Diskominfo Cimahi Gelar Rakor PPID dan SP4N-LAPOR! 2026


CIMAHI, JURNAL BEWARA NUSANTARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi. Selain forum koordinasi, agenda ini menjadi penanda dimulainya penyusunan DIP dan DIK di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Andri menyampaikan bahwa Rakor PPID menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah, terutama di tengah dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas. Bersamaan dengan itu, diluncurkan pula Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026 berupa pendampingan teknis oleh tim PPID Utama kepada seluruh OPD.

Dalam rakor tersebut, narasumber Adhy Rahadyan memaparkan sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan nasional dengan prinsip no wrong door policy.

“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelas Adhy.

Sementara itu, materi teknis tata cara penyusunan DIP dan DIK disampaikan oleh Anton Surahmat. Ia menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi rahasia, di mana kesalahan pengelolaan bisa berujung pada sengketa informasi bahkan konsekuensi hukum.

“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Anton.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
-Jy

Posting Komentar untuk "Guna Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi, Diskominfo Cimahi Gelar Rakor PPID dan SP4N-LAPOR! 2026"