DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Resmi Dimulai




CIMAHI, JBN - Tata kelola keuangan daerah Kota Cimahi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, pada Sidang Paripurna, Rabu (15/7/2026).

Langkah strategis ini sekaligus menjadi titik tolak dimulainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko bersama para Wakil Ketua DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Cimahi Adithia Yudistira mewakili Wali Kota Ngatiyana, didampingi Sekretaris Daerah Maria Fitriana dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Keputusan persetujuan ini diwarnai dengan penyampaian pandangan akhir dari enam fraksi DPRD. Meski seluruh fraksi memberikan lampu hijau, persetujuan tersebut diiringi dengan sejumlah rekomendasi strategis demi mewujudkan akuntabilitas dan efektivitas belanja daerah.

Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya kepatuhan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sembari mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Di sisi lain, Fraksi NasDem menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan kapasitas fiskal, serta urgensi pembenahan infrastruktur dan tata kelola persampahan.

Lebih lanjut, Fraksi PKB menaruh harapan besar pada penguatan sektor akar rumput, mulai dari pemberdayaan UMKM, peningkatan layanan kesehatan, hingga perhatian khusus pada kesejahteraan guru ngaji dan pondok pesantren.

Berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Budi Raharja, postur APBD 2025 mencatatkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,583 triliun dan Belanja Daerah Rp1,662 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp79,25 miliar mampu ditutup melalui Pembiayaan Neto sebesar Rp153,62 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp74,36 miliar.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudistira, dalam sambutannya menekankan pentingnya reformasi paradigma penganggaran untuk tahun 2027. Ia memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,359 triliun dengan belanja daerah Rp1,395 triliun.

“Disiplin fiskal bukan berarti mengurangi pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah mampu menghasilkan manfaat maksimal. APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menghadirkan dampak bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar angka serapan,” papar Adithia.

Dengan disahkannya laporan pertanggungjawaban ini, sinergi antara DPRD dan Pemkot Cimahi diharapkan terus menguat dalam merumuskan arah kebijakan fiskal 2027 yang tangguh, efisien, dan berorientasi penuh pada kepentingan publik. (VRM)

Posting Komentar untuk " DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Anggaran 2027 Resmi Dimulai"