Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kawasan Cimindi



JURNAL BEWARA NUSANTARA, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melakukan penertiban di kawasan Cimindi, Selasa (7/7/2026), sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu fungsi fasilitas umum dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, M. Syamsul Maarif, mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan berasal dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Selain itu, petugas juga mendapati adanya parkir liar serta angkutan kota yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang lokasi.

"Pelanggaran yang paling mendominasi adalah PKL yang berjualan tidak pada tempatnya sehingga mengganggu fungsi trotoar dan bahu jalan. Selain itu, masih ditemukan angkutan kota yang menaikkan dan menurunkan penumpang di titik-titik yang tidak semestinya," ujar Syamsul.

Ia menjelaskan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan Cimindi melalui patroli rutin yang diperkuat dengan penempatan personel di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

"Selain melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan, kami juga menempatkan anggota di kawasan Cimindi untuk menjaga ketertiban," katanya.

Dalam setiap kegiatan penertiban, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik PKL yang melanggar aturan. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan dapat diambil kembali oleh pemilik setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Syamsul mengakui bahwa pelanggaran serupa masih sering terulang meskipun penertiban telah dilakukan berkali-kali. Menurutnya, para pedagang yang ditertibkan umumnya meminta solusi atau lokasi relokasi sebagai tempat berjualan yang legal.

"Setelah ditertibkan, para PKL maupun pelanggar perda lainnya sering kembali beraktivitas di lokasi yang sama. Mereka juga mempertanyakan solusi atau lokasi relokasi ketika dilarang berjualan di area terlarang," ungkapnya.

Untuk mencari solusi yang lebih menyeluruh, Satpol PP Kota Cimahi berencana menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), unsur kewilayahan, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Melalui koordinasi tersebut, Satpol PP berharap penanganan pelanggaran ketertiban umum dapat dilakukan secara terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Dengan demikian, berbagai permasalahan yang menjadi penyebab munculnya pelanggaran dapat diselesaikan secara lebih efektif sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.

-Jy

Posting Komentar untuk "Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kawasan Cimindi"