DPRD Kota Cimahi Didorong Buka Sengketa Perizinan PT Inti Jaya Gemilang
CIMAHI, JBN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali didatangi perwakilan masyarakat RW 28 terkait polemik dugaan pelanggaran izin dan tata ruang oleh PT Inti Jaya Gemilang. Langkah ini diambil lantaran Pemkot Cimahi dinilai belum memberikan tindakan nyata meski telah dilakukan sejumlah audiensi.
Ketua RW 28, Arifin Hakim, menegaskan bahwa penanganan oleh eksekutif terkesan jalan di tempat. Oleh karena itu, warga kembali mendatangi DPRD Kota Cimahi untuk mempertanyakan tindak lanjut pengawasan dari jajaran legislatif.
Dalam tuntutannya, warga menggarisbawahi persoalan kejelasan dokumen lingkungan dan dampak aktivitas pergudangan yang dikhawatirkan memicu kebisingan serta memperparah banjir di kawasan sekitar.
Arifin menambahkan, jika mekanisme dialog di tingkat pemerintahan tetap menemui jalan buntu akibat perbedaan tafsir aturan, warga siap menempuh jalur pengadilan. DPRD Kota Cimahi diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menjembatani dan menuntaskan persoalan ini agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.(JY)

Posting Komentar untuk " DPRD Kota Cimahi Didorong Buka Sengketa Perizinan PT Inti Jaya Gemilang"