Bareskrim Sikat Tambang Pasir Ilegal di Magelang


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) pada Sabtu (1/11/2025).

Diketahui, TNGM merupakan kawasan pelestarian alam seluas 6.607 hektar yang berada di sekitar Gunung Merapi. Berdasarkan data Balai TNGM hingga Oktober 2025, sedikitnya 312 hektar area telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang.

Hasil penyelidikan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap terdapat 36 titik lokasi tambang pasir tanpa izin dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

"Sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum, gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam Kawasan Taman Nasional. Dari total kawasan seluas 6.000 hektare, terdapat bukaan sekitar 6,5 hektare yang dijadikan area tambang,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni pada, Sabtu (1/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, penegakan hukum dilakukan di dua lokasi, yakni Alur Sungai Batang Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Berdasarkan pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah, kedua lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan. Pemetaan dari Balai TNGM juga memastikan bahwa lokasi tambang berada di dalam kawasan taman nasional.

Dalam operasi itu, polisi menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck sebagai barang bukti. Tambang ilegal itu diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan estimasi nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh titik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi aktivitas tambang pasir ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Selain menyebabkan kerugian ekonomi negara, aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan sosial. Warga sekitar, perangkat desa, serta tokoh masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk terus menindak tegas para pelaku.

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong langkah solutif dan upaya pemulihan lingkungan, bekerja sama dengan kementerian, lembaga, serta instansi terkait. Tujuannya, agar kelestarian alam Gunung Merapi tetap terjaga dan hasil kekayaan negara dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.*